para mahasiswa dari dua perguruan terbesar di Aceh tersebut sudah berkumpul di depan eks gedung gelanggang sejak pukul 10.00 WIB. setelah semua massa berkumpul mereka langsung menuju ke gedung DPRD dengan menggunakan satu unit bus Damri dan puluhan sepeda motor.
mahasiswa menilai penghapusan beberapa pasal yang dianggap penting tersebut merupakan bentuk penghianatan terhadap perjanjian Helsinki sebagaimana yang tertuang dalam MoU ( Nota Kesepahaman) dan juga penghianatan terhadap rakyat Aceh yang mengharapkan perdamaian abadi di Aceh. "penghapusan pasal RUUPA ini merupakan bentuk penghianatan Depdagri kepada rakyat Aceh, dan bukan mustahil kalau ini akan kembali menyulut api konflik di bumi serambi mekkah ini" demikian orasi yang disampaikan oleh Erija Lastra, mantan sekjen Pema tahun yang lalu.
para pengunjuk rasa juga membawa puluhan poster yang berisi kritikan-kritikan pedas sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Departemen Dalam Negeri. salah satu tulisan yang menjadi sorotan anggota dewan adalah DEPDAGRI PENGHIANAT NEGERI. dan menyuruh untuk mendokumentasikanya dan akan dibawa ke jakarta sebagai bukti bahwa mahasiswa kecewa dengan sikap Depdagri.
selain spanduk dan poster, mahasiswa juga menitipkan bingkisan berupa rencong kepada Depdagri melalui anggota Dewan. dalam orasi yang disampaikan oleh Zuanda, presiden mahasiswa IAIN, ia mengatakan rencong merupakan lambang heroik masyarakat Aceh yang tidak dapat ditaklukkan oleh siapapun bahkan sejak jaman penjajahan belanda dulu. ini merupakan bukti bahwa masyarakat Aceh tidak ingin diinjak-injak hak dan martabatnya oleh siapapun.
Khalid Ashim, selaku presiden pemerintahan mahasiswa Unsyiah dalam orasinya mengatakan bahwa mahasiswa akan terus melakukan pengawasan terhadap pembahasan RUUPA, "mahasiswa akan terus melakukan pengawasan terhadap RUUPA, dan apabila anggota dewan hanya berdiam diri saja, kita akan kejakarta langsung untuk menemui Depdagri".
sementara itu, salah satu anggota dewan menegaskan kalau mereka juga terkejut dengan keputusan Depdagri yang sewenang-wenang dan seenaknya menghapus pasal-pasal tersebut. dewan juga mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat agar bersama-sama memantau perkembangan RUUPA tersebut."Depdagrilah yang memulai penyimpangan terhadap MoU tersebut" demikian tegasnya.
setidaknya ada empat point penting yang menjadi tuntutan para mahasiswa pertama, mahasiswa mengutuk sikap arogansi elit politik DEPDAGRI yang tidak menginginkan Aceh damai dan makmur. kedua, meminta ketegasan PEMDA dan DPRD untuk segera membentuk tim pengawalan dan advokasi terhadap pembahasan RUUPA. ketiga, menilai pemerintah RI dalam hal ini DEPDAGRI sangat radikal dan arogan serta dianggap main-main dalam menyelesaikan persoalan Aceh.keempat, meminta seluruh parpol Nasional agar membubarkan diri apabila depdagri tetap tidak mengijinkan berdirinya parpol lokal di Aceh.
Selain itu, draf yang diajukan pemerintah terkait dengan dana alokasi umum (DAU) Nasional yang diberikan pemerintah hanya 1 persen selama sepuluh tahun. Padahal, draf yang diajukan dari Aceh menyebutkan, DAU untuk Aceh sebesar 5 persen dan permanen.(ihan's)
0 komentar:
Terimakasih sudah berkunjung. Salam blogger :-)